zonzamansiswa.com -Sekolah memiliki kewajiban untuk bisa memberikan pendidikan bagi para
siswanya. Selain itu, sekolah juga perlu mengajarkan tentang
kedisiplinan agar para siswa dan guru bisa terhindar dari tindak
kekerasan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menuturkan perlu ada cara baru yang harus dimiliki guru untuk bisa mendisiplinkan para siswa. "Karena secara prinsip, baik guru maupun siswa, perlu perlindungan. Kekerasan yang terjadi di sekolah akhir-akhir ini tidak hanya kepada siswa, tetapi juga guru. Contohnya, guru yang mencubit siswa tetapi dilaporkan kepada polisi. Ini perlu pencegahan kekerasan di sekolah, baik yang menimpa siswa maupun guru," ungkapnya, seperti keterangan tertulis yang diterima zonaamansiswa.com, Jumat (3/6/2016).
Bukan hanya siswa yang perlu mendapat perlindungan. Melainkan gurunya juga butuh diberi perlindungan. Semua yang dilakukan di sekolah harus berfokus pada proses pendidikan.
"Bila ada kejadian, kita akan berikan bantuan hukum. Guru kita harus berubah. Direktorat Pendidian Keluarga ada di Kemendikbud, karena untuk mengeluarkan teknik-teknik baru dalam pendidikan orangtua kepada anak," ujarnya.
Para guru perlu mempelajari teknik baru dalam mendisplinkan siswa mereka. Sehingga, proses mendisiplinkan ini bisa dipandang sebagai bagian dari fenomena pendidikan. Karena itulah, Kemendikbud menerbitkan Peraturan Mendikbud yang mengatur tentang pencegahan kekerasan di sekolah. Hal itu pun diapresiasi oleh anggota Komisi X DPR RI Leni Marlinawati.
"Saya apresiasi tentang gugus pencegahan kekerasan di sekolah. Gugus tugas tentang pencegahan pelecehan seksual saya rasa sangat bagus dan harus disosialiasasikan dengan baik,” ungkap Leni.
Anies menambahkan, demi mencegah kekerasan di lingkungan sekolah, Kemendikbud sediri telah menerbitkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah. Regulasi ini adalah bentuk perlindungan bagi anak yang mengalami kekerasan, terutama di sekolah.
"Dalam permendikbud ini setiap sekolah harus memiliki gugus pencegahan kekerasan, perlu ada pendisplinan pelaksanaan. Ke depan, kita akan memasukkan itu ke dapodik. Siapa anggotanya dan siapa yang menjalankannya atau yang bertanggung jawab yang menjalankannya. Kekerasan dimasukkan ke masalah pendidikan. Institusi pendidikan harus memiliki organ untuk bisa merespons terhadap kekerasan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menuturkan perlu ada cara baru yang harus dimiliki guru untuk bisa mendisiplinkan para siswa. "Karena secara prinsip, baik guru maupun siswa, perlu perlindungan. Kekerasan yang terjadi di sekolah akhir-akhir ini tidak hanya kepada siswa, tetapi juga guru. Contohnya, guru yang mencubit siswa tetapi dilaporkan kepada polisi. Ini perlu pencegahan kekerasan di sekolah, baik yang menimpa siswa maupun guru," ungkapnya, seperti keterangan tertulis yang diterima zonaamansiswa.com, Jumat (3/6/2016).
Bukan hanya siswa yang perlu mendapat perlindungan. Melainkan gurunya juga butuh diberi perlindungan. Semua yang dilakukan di sekolah harus berfokus pada proses pendidikan.
"Bila ada kejadian, kita akan berikan bantuan hukum. Guru kita harus berubah. Direktorat Pendidian Keluarga ada di Kemendikbud, karena untuk mengeluarkan teknik-teknik baru dalam pendidikan orangtua kepada anak," ujarnya.
Para guru perlu mempelajari teknik baru dalam mendisplinkan siswa mereka. Sehingga, proses mendisiplinkan ini bisa dipandang sebagai bagian dari fenomena pendidikan. Karena itulah, Kemendikbud menerbitkan Peraturan Mendikbud yang mengatur tentang pencegahan kekerasan di sekolah. Hal itu pun diapresiasi oleh anggota Komisi X DPR RI Leni Marlinawati.
"Saya apresiasi tentang gugus pencegahan kekerasan di sekolah. Gugus tugas tentang pencegahan pelecehan seksual saya rasa sangat bagus dan harus disosialiasasikan dengan baik,” ungkap Leni.
Anies menambahkan, demi mencegah kekerasan di lingkungan sekolah, Kemendikbud sediri telah menerbitkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah. Regulasi ini adalah bentuk perlindungan bagi anak yang mengalami kekerasan, terutama di sekolah.
"Dalam permendikbud ini setiap sekolah harus memiliki gugus pencegahan kekerasan, perlu ada pendisplinan pelaksanaan. Ke depan, kita akan memasukkan itu ke dapodik. Siapa anggotanya dan siapa yang menjalankannya atau yang bertanggung jawab yang menjalankannya. Kekerasan dimasukkan ke masalah pendidikan. Institusi pendidikan harus memiliki organ untuk bisa merespons terhadap kekerasan.
0 comments:
Post a Comment